ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR

03.32 |

PENGURUS
IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR
DEWAN PENASEHAT
SENIOR ALUMNI dan Para Alumni
DEWAN PENGURUS
KETUA UMUM : Syam Suardi

KETUA HARIAN :
1. Ketua I : Gustaf Parlindungan

2. Ketua II : Suhanda Isnata Putra


SEKRETARIS :
1. Sekretaris I : Irma Uliati


BENDAHARA :
1. Bendahara 1 : Juhriah fatiani


BIDANG II : PENGEMBANGAN ORGANISASI DAN SUMBER DAYA MANUSIA ( S D M )

1. Ketua : Supriyadi (Fariz-champier Kemayoran)

2. Anggota : Rizani Rizki

BIDANG III : DANA DAN USAHA

1. Ketua : Nasrulloh ( Lung Lung Alung )

2. Anggota : Neneng Sulfiana

3. Anggota : Budi Riswandi

BIDANG IV : HUKUM DAN TATA TERTIB ORGANISASI

1. Ketua : Hariayanto Capung

2. Anggota :  Semua Anggota IASMB


BIDANG V : HUMAS DAN PUBLIKASI

1. Ketua : Nju Tompel

2. Anggota : Didin








ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

( AD / ART )

IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR

MUKADDIMAH

Dengan mengucap syukur atas segala limpahan rahmat dan hidayah Allah SWT, yang telah menciptakan
manusia sebagai makhluk yang sempurna dan diberi potensi untuk bisa mengembangkan diri guna
mencapai keberhasilan.

Bahwa untuk bisa mencapai keberhasilan tersebut, manusia dituntut untuk saling bekerja sama yang
dilandasi oleh persamaan – persamaan tujuan yang akan dicapai.

Menyadari akan hal tersebut, kami IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR, dengan memohon ridho
Allah SWT, sepakat untuk membentuk dan bersatu dalam sebuah organisasi :

IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR ( STM 1 DKI )












ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR
 BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN


Pasal 1
Nama
Organisasi ini diberi nama IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR ( STM 1 DKI )
.

Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan pada hari Sabtu, tanggal Tiga, bulan Desember tahun Dua Ribu Sebelas

Pasal 3
Tempat kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Jakarta


BAB II
AZAS


Pasal 4
Azas
Organisasi ini berazaskan Pancasila


BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN


Pasal 5
Maksud
Maksud pendirian organisasi ini adalah untuk mempersatukan Alumni Semua Jurusan
  IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR







Pasal 6
Tujuan
Organisasi ini didirikan dengan tujuan untuk membina persatuan, memelihara dan meningkatkan persaudaraan, menggali dan mengembangkan potensi Sumber Daya Manusia untuk kepentingan anggota, dan memupuk pengabdian terhadap almamater.


BAB IV
ANGGOTA


Pasal 7
Keanggotaan
1. Keanggotaan IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR meliputi Alumni IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR
.
2. Anggota Kehormatan yaitu orang – orang yang berjasa dalam organisasi Ikatan Alumni
IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR

BAB V
ORGANISASI


Pasal 8
STRUKTUR ORGANISASI
1. Kekuasaan tertinggi dipegang Musyawarah Anggota Ikatan Alumni
IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR
2. Jalannya Organisasi dipimpin oleh Ketua Umum dan dijalankan oleh Pengurus Harian Organisasi


Pasal 9
Kepengurusan
Struktur Kepengurusan terdiri dari :
1. Dewan Penasehat
2. Pengurus Organisasi


BAB VI
FUNGSI DAN PERANAN


Pasal 10
Fungsi
Organisasi ini berfungsi untuk mengorganisir Alumni IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR


Pasal 11
Peranan
Organisasi ini berperan untuk membina persatuan, memelihara, dan meningkatkan persaudaraan antar Alumni, menggali dan mengembangkan potensi Sumber Daya Manusia untuk kepentingan anggota, dan memupuk pengabdian terhadap almamater.



BAB VII
SIFAT DAN USAHA


Pasal 12
Sifat
Organisasi ini bersifat Independen dan bekerjasama dengan semua Jurusan IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR yang dijiwai oleh semangat profesionalisme, kesetiakawanan sosial, dan rasa pengabdian terhadap almamater


Pasal 13
Usaha
1. Meningkatkan rasa persaudaraan diantara sesama Alumni IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR
2. Meningkatkan peran serta Alumni semua Jurusan IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR pada almamaternya
3. Membantu dan menanggulangi setiap permasalahan yang menimpa dan dialami oleh anggota


BAB VIII
MUSYAWARAH


Pasal 14
1. Musyawarah Anggota dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam masa satu periode kepengurusan
2. Musyawarah Luar Biasa dilakukan sewaktu-waktu apabila diperlukan, didasarkan pada keputusan Kepengurusan Organisasi
3. Keputusan yang didapatkan pada saat Musyawarah Anggota bersifat mengikat pada seluruh Anggota Ikatan Alumni semua Jurusan IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Pasal 15
Kekuasaan untuk merubah anggaran dasar Ikatan Alumni semua Jurusan
 IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR
 ada pada Musyawarah Anggota dan sekurang – kurangnya diputuskan atas dua per tiga suara dari anggota yang hadir pada saat Musyawarah Anggota


BAB X
PEMBUBARAN


Pasal 16
Pembubaran organisasi Ikatan Alumni semua Jurusan IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR hanya dapat dilakukan dengan suatu Musyawarah Luar Biasa dan sekurang – kurangnya diputuskan oleh dua per tiga suara dari anggota yang hadir pada saat Musyawarah Luar Biasa




BAB XI
LAIN – LAIN

Pasal 17
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam suatu Anggaran Rumah Tangga


BAB XII
PENUTUP

Pasal 18
Anggaran Dasar Pertama ini disahkan dalam Musyawarah Anggota IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR  semua Jurusan yang diselenggarakan pada hari Sabtu, tanggal Tiga, bulan Desember tahun Dua Ribu Sebelas
, bertempat di Aula Wisma Loka Wira Tama, Puncak



Ditetapkan di   : Jakarta
Pada Tanggal : 3 – 12 - 2011

IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR
Ketua Umum





SYAM SUARDI





ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR
BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota
1. Keanggotaan IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR semua Jurusan meliputi Alumni STM 1 PEMDA DKI. STM 5 KJ, STM Negeri 13, STM PGRI 7, SMK Negeri 53 semua Jurusan,
2. Anggota Kehormatan yaitu orang – orang yang berjasa dalam organisasi IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR semua Jurusan
Pasal 2
Syarat – syarat Anggota
1. Telah mendaftar dan didata sebagai anggota organisasi yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) Organisasi IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR
2. Telah membayar Iuran Pokok anggota dengan besaran yang telah ditetapkan

Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan – peraturan organisasi.
2. Memelihara dan menjaga nama baik organisasi dan almamater.
3. Menjaga dan membangun persatuan dan kesatuan dalam organisasi.
4. Menginformasikan kepada pengurus bila ada sumber ilmu pengetahuan dan keahlian yang kemudian disosialisasikan keanggota yang lain.
5. Berperan aktif dalam setiap kegiatan organisasi.
6. Membayar iuran pokok anggota dan sumbangan – sumbangan lain yang ditetapkan untuk kemajuan organisasi.
7. Harus bersedia bila sewaktu – waktu ditugaskan oleh organisasi dalam rangka pengembangan organisasi dan pelaksanaan program.
8. Menyampaikan bila ada permasalahan yang dialami oleh anggota.

Pasal 4
Hak Anggota
1. Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan dalam Musyawarah Anggota.
2. Memberi saran yang membangun untuk kemajuan organisasi.
3. Memilih dan dipilih dalam Struktur Kepengurusan Organisasi.
4. Berhak atas penugasan untuk mengikuti seminar, lokakarya, kursus atau penyegaran ilmiah lainya.
5. Mendapatkan bantuan / santunan dari organisasi yang besarnya ditentukan oleh pengurus bila ada musibah.

Pasal 5
Anggota Kehormatan
1. Anggota kehormatan adalah orang – orang yang dianggap berjasa dalam organisasi IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR semua Jurusan, dan ditetapkan oleh Kepengurusan Organisasi
2. Anggota kehormatan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anggota.


BAB II
MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 6
Status
1. Musyawarah Anggota merupakan kekuasaan tertinggi organisasi.
2. Musyawarah Anggota diadakan setiap 2 ( dua ) tahun sekali.

Pasal 7
Kekuasaan dan wewenang
1. Merubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
2. Menerima laporan pertanggung jawaban pengurus organisasi.
3. Menyatakan desimioner pengurus organisasi.
4. Menetapkan program kerja.
5. Memilih dan melantik Kepengurusan Organisasi.

Pasal 8
Tata Tertib Musyawarah Anggota
1. Peserta Musyawarah Anggota adalah : anggota organisasi ditambah dengan anggota kehormatan.
2. Musyawarah Anggota dapat dilaksanakan apabila dihadiri sekurang – kurangnya 2 / 3 jumlah anggota, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi maka diundur 2 x 60 menit dan setelah itu dinyatakan syah.
3. Pimpinan sidang Musyawarah Anggota dipilih dari dan oleh peserta.


BAB III
RAPAT DAN KEPUTUSAN
Pasal 9
Rapat Kerja
1. Rapat kerja dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh Pengurus Organisasi.
2. Rapat kerja diadakan minimal satu kali dan maksimal empat kali dalam setahun.
3. Rapat kerja diselenggarakan untuk menyusun program kerja dan menetapkan peraturan organisasi.

Pasal 10
Rapat Pengurus
Rapat pengurus dilaksanakan dan diikuti oleh pengurus organisasi diadakan sekurang – kurangnya satu kali dalam tiga bulan.

Pasal 11
Rapat Khusus
Rapat khusus diadakan bilamana dianggap perlu dilaksanakan oleh Pengurus Organisasi diikuti oleh seluruh Pengurus Organisasi ditambah dengan Anggota yang diundang.

Pasal 12
Rapat Kepanitiaan
Rapat Kepanitiaan dilaksanakan dan diikuti oleh sebuah Kepanitiaan dengan unsur terkait yang dibentuk oleh organisasi.

Pasal 13
Rapat – rapat sebagaimana tercantum pada pasal 9, 10, 11, 12, dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah yang diundang.

Pasal 14
Keputusan
1. Keputusan dalam Musyawarah Anggota dan rapat lainya diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Jika tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.


BAB IV
DEWAN PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 15
Dewan Penasehat
Dewan Penasehat merupakan tokoh yang bijaksana dan dianggap mampu untuk menjalankan tugas dan wewenang memberikan saran dan pendapat baik diminta maupun tidak diminta kepada pengurus organisasi.


Pasal 16
Pengurus organisasi
1. Pengurus organisasi adalah badan kepemimpinan tertinggi organisasi.
2. Masa bhakti pengurus organisasi adalah 2 ( dua ) tahun terhitung sejak pembentukan atau serah terima jabatan dari pengurus demesioner.
3. Ketua umum pengurus organisasi tidak dapat menduduki jabatan yang sama setelah 2 ( dua ) kali masa pengurus organisasi.

Pasal 17
Personalia Pengurus Organisasi
1. Personalia pengurus organisasi ditetapkan oleh rapat umum anggota, sekurang – kurang nya terdiri dari ketua umum, ketua harian,sekretaris dan bendahara serta dilengkapi dengan bidang – bidang.
2. Yang dapat menjadi Pengurus organisasi adalah anggota organisasi.

Pasal 18
Tugas dan Wewenang Pengurus organisasi
1. Melaksanakan hasil – hasil ketetapan rapat umum anggota.
2. Menjalankan program kerja organisasi.
3. Memimpin dan mengarahkan organisasi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
4. Menggali dana dan menentukan penerimaan dan pengeluarkan organisasi.
5. Bertanggung jawab penuh atas kekayaan organisasi.
6. Melaksanakan rapat umum anggota pada akhir masa bhakti.
7. Mengindahkan saran dan pendapat dari Dewan Penasehat.

BAB V
KEUANGAN

Pasal 19
1. Besarnya iuran anggota ditetapkan oleh pengurus organisasi dalam rapat kerja.
2. Keuangan dan kekayaan organisasi dikelola oleh pengurus organisasi.


Pasal 20
Segala bentuk pengeluaran organisasi dilakukan oleh bendahara dengan persetujuan ketua umum atau salah seorang ketua harian.



BAB VI
PENUTUP

Pasal 21
Peraturan tambahan
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Organisasi.

Pasal 22
Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan disyahkan dalam Musyawarah Anggota IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR semua Jurusan yang diselenggarakan pada hari Sabtu, tanggal Tiga, bulan Desember tahun Dua Ribu Sebelas
, bertempat di Aula Wisma Loka Wira Tama, Puncak








Ditetapkan di   : Jakarta
Pada Tanggal : 3 – 12 - 2011

IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR
Ketua Umum




SYAM SUARDI

0 komentar:

Posting Komentar